Sejarah YMTM

Yayasan Mitra Tani Mandiri (YMTM) didirikan pada tahun 1997 atas prakarsa sekelompok alumni Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana [UNDANA] dan perwakilan petani dari Timor dan Flores untuk membantu masyarakat marginal di pedesaan NTT. YMTM memfokuskan diri pada pelaksanaan program wanatani (agroforestry) untuk meningkatkan kemandirian dan mengembangkan swadaya masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup, dalam upaya pemberdayaan masyarakat di pedesaan dan daerah marginal.

YMTM adalah organisasi non-politis dan nirlaba (non-profit), yang didirikan dengan Anggaran Dasar yang telah dikukuhkan dengan Akta Notaris Nomor 215 di hadapan Notaris Silvester J. Mambaitfeto, SH, di Kupang, NTT, pada tanggal 27 Agustus 1997, dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 08/y/1997/PN.KEFA.

Untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, wakil-wakil YMTM telah memperbaharui Akte Notaris itu dengan Akta Pendirian Nomor 42, yang dibuat dihadapan Notaris Silvester J. Mambaitfeto, SH, berkedudukan di Kupang, Nusa Tenggara Timur,  pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2012.